Siaran Pers
Jakarta, 13 Juli 2026 – Di tengah retorika kemandirian ekonomi, penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada tanggal 19 Februari 2026 lalu justru menjadi ancaman serius bagi kedaulatan nasional. Janji penurunan tarif sebesar 19% hanyalah ‘pemanis’ di permukaan yang menutup kenyataan pahit bahwa Indonesia tengah menggadaikan kebijakan strategisnya demi kepentingan ekonomi dan keamanan Washington. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) melihat ini bukan sebagai kerjasama yang saling menguntungkan, melainkan jebakan liberalisasi yang melucuti daya tawar bangsa dan menempatkan Indonesia di bawah kendali asing.
Substansi perjanjian ini secara gamblang menempatkan Indonesia dalam posisi subordinat. Juga memaksa negara untuk melakukan penyesuaian sepihak (unilateral adjustment) terhadap puluhan regulasi domestik. Mulai dari penguasaan mineral kritis demi rantai pasok pertahanan AS hingga penghapusan instrumen perlindungan industri dalam negeri seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang semuanya dirancang untuk memfasilitasi kepentingan korporasi AS tanpa jaminan alih teknologi bagi rakyat Indonesia. Perjanjian ini secara efektif mencabut hak negara untuk berdaulat penuh atas sumber daya alam, kebijakan fiskal, hingga ruang digitalnya sendiri.
Ancaman ini berdampak langsung bagi setiap lapisan masyarakat; petani akan kehilangan kebebasannya untuk menyimpan dan membudidayakan benih akibat aturan budidaya benih global yang ketat (Perjanjian UPOV 1991), pasien akan tercekik harga obat mahal akibat perpanjangan masa monopoli paten obat, nelayan akan kalah saing oleh banjirnya produk impor perikanan murah, dan lain sebagainya. Mengingat dampaknya yang sangat luas dan mendasar bagi kehidupan bangsa, upaya Pemerintah untuk meratifikasi perjanjian ini tanpa adanya transparansi dan tanpa persetujuan dari DPR RI merupakan pelanggaran nyata terhadap mandat Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 sehubungan dengan UU Perjanjian Internasional.
Koalisi MKE menyoroti enam poin fundamental mengapa perjanjian ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan hidup rakyat Indonesia:
- Cacat Hukum Internasional. Putusan Mahkamah Agung AS telah menyatakan bahwa tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Trump adalah ilegal, sehingga ART ini tidak memiliki dasar hukum yang sah di Amerika Serikat itu sendiri.
- Penyesuaian Sepihak (Unilateral), Bukan Bilateral. Perjanjian ini bukanlah kesepakatan yang setara, melainkan upaya paksa untuk menempatkan kebijakan ekonomi, keamanan, dan politik luar negeri Indonesia di bawah kontrol ketat AS. Indonesia dipaksa untuk merevisi puluhan peraturan
perundang-undangan nasional demi memfasilitasi kepentingan asing, sementara hampir tidak ada perubahan regulasi bagi AS.
- Ancaman Kebangkrutan Petani dan Nelayan. Rezim akses pasar yang asimetris akan membanjiri pasar domestik dengan produk pangan dan perikanan AS. Kewajiban impor produk pertanian dari AS senilai US$45 juta dalam kurun waktu lima tahun ke depan dipastikan akan memukul harga di tingkat produsen lokal secara drastis.
- Perampasan Hak atas Benih. Melalui kewajiban ratifikasi Perjanjian UPOV 1991, petani Indonesia akan kehilangan kemerdekaan untuk mengembangkan, menyimpan, dan bertukar benih, yang merupakan jantung dari kedaulatan pangan nasional.
- Kerugian Ekonomi Digital. Perjanjian ini menghalangi hak Indonesia untuk memungut pajak layanan digital dari perusahaan raksasa AS, sehingga semakin memperkuat dominasi ekstraksi data oleh pihak asing di tanah air.
- Mencekik Pasien dengan Harga Obat yang Mahal. Melalui ketentuan mengenai kewajiban eksklusivitas data, masa monopoli atas perusahaan farmasi besar atas paten obat dapat semakin diperpanjang. Hal ini akan menunda atau bahkan mencegah masuknya kompetisi generik, sehingga harga obat tetap mahal dan merugikan pasien dan negara.
- Pelanggaran Mandat Konstitusi. Mengacu pada Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945 dan Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018, perjanjian yang berdampak luas dan mendasar bagi rakyat wajib mendapatkan persetujuan dan DPR RI dan menjalani proses analisis dampak yang transparan dengan pelibatan publik.
TUNTUTAN UTAMA KOALISI MKE:
- Kepada Presiden RI: Segera membatalkan rencana ratifikasi Perjanjian ART Indonesia-AS. Kesejahteraan rakyat tidak boleh ditukar dengan konsesi tarif yang bersifat semu.
- Kepada DPR RI: Jangan menjadi ‘stempel’ bagi Pemerintah. DPR RI wajib melakukan analisis dampak komprehensif, transparan, dan demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas sebelum mengambil keputusan apapun terkait perjanjian ini.
- Kepada Pemerintah Indonesia: Tetap berpegang teguh pada posisi internasional untuk tidak bergabung dengan UPOV dan mempertahankan kedaulatan digital melalui pajak layanan digital demi keadilan ekonomi nasional.
Perjanjian ART ini adalah langkah mundur bagi kemandirian bangsa. Jika diratifikasi, Indonesia bukan lagi negara merdeka yang berdaulat atas sumber dayanya, melainkan sekadar instrumen pendukung kepentingan global AS.
Narahubung:
Salsabila N. Aziziah, Koalisi MKE/Puanifesto Email: salsabilaaziziah@gmail.com
Tentang Koalisi MKE:
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) terbentuk pada 2016 yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan akar rumput yang bergerak pada isu hegemoni korporasi dan ekonomi politik global dalam konteks feminis, kesehatan, perikanan, pangan, agrikultur, digital, ketenagakerjaan, dan lingkungan.
Organisasi anggotanya terdiri dari Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), FARKES, Indonesia AIDS Coalition (IAC), Sahita Institute (HINTS) Indonesia for Global Justice (IGJ), FIAN Indonesia, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Puanifesto, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Solidaritas Perempuan (SP).