Jakarta, 27 Februari 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak meratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2026. Penurunan tarif 19% yang didapatkan Indonesia dalam perjanjian ini tidak sebanding dengan penyerahan diri dan kedaulatan negara kepada kepentingan AS.
Untuk itu, berikut adalah alasan fundamental yang mendasari agar Perjanjian ART tidak diratifikasi:
Pertama, Putusan Mahkamah Agung AS telah menyatakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Trump tidak sah (ilegal). Oleh karena itu, Perjanjian ART Indonesia-AS tidak tidak memiliki dasar hukum di AS dan tidak perlu dilanjutkan.
Kedua, Perjanjian ART bukanlah kesepakatan bilateral tetapi penyesuaian sepihak (unilateral adjustment) kepada kepentingan ekonomi dan keamanan AS yang menempatkan Indonesia di bawah kontrol AS dan membatasi hubungan politik dan luar negeri Indonesia dengan pihak ketiga sehingga mengancam kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka.
Ketiga, Perjanjian ART Indonesia-AS membuat pengaturan yang secara fundamental banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan meletakkan banyak kewajiban bagi Pemerintah Indonesia untuk merevisi puluhan peraturan perundang-undangan guna memfasilitasi kepentingan ekonomi dan keamanan AS dibandingkan dengan kepentingan dan perlindungan hak warga negara Indonesia.
Keempat, Perjanjian ART memberikan tekanan besar bagi perekonomian nasional Indonesia karena penerapan dari pasal-pasal yang bersifat trade balancing requirement oleh AS yang membebankan Indonesia dengan kewajiban Indonesia untuk lebih banyak membeli barang impor dari AS. Hal ini tidak sebanding dengan nilai ekspor yang akan diterima Indonesia sehingga berpotensi berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah yang kembali dapat mengakibatkan tekanan fiskal.
Dengan dampak luas dan mendasar bagi kehidupan bangsa, maka sudah sepatutnya Perjanjian ART ditinjau ulang dan Pemerintah Indonesia tidak perlu meratifikasi, terlebih jika dilakukan tanpa persetujuan dari DPR RI. Hal ini sesuai dengan mandat konstitusi yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perjanjian yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR RI.
Norma ini telah ditegaskan kembali dalam Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 tentang perjanjian internasional yang memenuhi kriteria Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945, perlu dibahas bersama DPR RI dan diratifikasi melalui undang-undang. Putusan MK tersebut juga menegaskan kewajiban DPR RI untuk melakukan penilaian analisis dampak dari suatu perjanjian internasional terhadap berbagai isu sebelum mengambil keputusan untuk meratifikasi suatu perjanjian.
Untuk itu, Koalisi MKE mendesak agar DPR RI tidak boleh hanya sekedar menjadi stempel Pemerintah. Namun, harus secara serius melakukan analisis dampak komprehensif yang dilakukan secara transparan dan demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Langkah ini diperlukan, mengingat isi Perjanjian ART secara eksplisit sangat tidak adil bagi warga negara Indonesia.
Berikut ini adalah potensi dampak Perjanjian ART yang merugikan warga negara Indonesia:
- Pangan dan Pertanian
Perjanjian ini praktis membatasi kebijakan Indonesia untuk mengatur impor produk pangan dan pertanian. Indonesia tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menilai kebutuhan domestik, perlindungan produsen lokal, standar mutu nasional, maupun kesesuaian dengan konteks sosial-budaya sebelum produk masuk ke pasar domestik. Imbasnya, terbentuk rezim akses pasar yang asimetris. Hal ini berdampak pada setidaknya empat hal, yakni: 1) Tekanan harga dan persaingan tidak seimbang; 2) Menyempitnya akses pasar bagi produsen pangan skala kecil; 3) Risiko ketergantungan sistemik; dan 4) Marginalisasi produsen pangan kecil yang semakin terinstitusionalisasi.
Pengecualian produk pertanian AS dari neraca komoditas ini akan menghilangkan kemampuan Indonesia untuk melindungi harga produk pertanian dalam negeri di masa panen raya. Belum lagi kewajiban untuk membeli sejumlah produk pertanian AS dengan kuota yang sudah ditentukan, di antaranya 1 juta ton kedelai dan 1,6 juta ton jagung dari AS. Jika pemerintah meratifikasi perjanjian ini, tentu akan sangat memukul peternak lokal yang saat ini saja, menurut laporan dari sejumlah petani di Ponorogo, kesulitan untuk mempertahankan harga daging, yang di sejumlah pasar sudah jatuh hampir separuh dari biasanya.
- Perikanan
Pemerintah Indonesia telah keliru dalam memilih kebijakan untuk mensejahterakan nelayan karena perjanjian ini tidak setara dan berisiko merugikan nelayan dan industri perikanan lokal. Perjanjian ini memaksa Indonesia untuk mengorbankan kedaulatan sumber daya alam demi tarif yang tidak setara, yang pada akhirnya dapat menekan industri pengolahan perikanan nasional. Nelayan Indonesia akan kalah saing di pasar lokal dengan banjirnya produk AS karena tarif 0% yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini juga mengancam keanekaragaman hayati ikan nasional akibat dominasi ikan impor dari AS. Padahal, impor komoditas perikanan ke Indonesia telah diatur secara ketat untuk melindungi pembudidaya dan nelayan lokal, dengan fokus pada impor bahan baku untuk industri, di antaranya melalui Permen KKP No. 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Impor Hasil Perikanan. Juga Permendag No. 19 Tahun 2025 (yang diubah melalui Permendag No. 38 Tahun 2025) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan. Peraturan ini mengatur mekanisme, kuota, dan sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan. Selain itu, perjanjian ini akan berimbas terhadap subsidi nelayan tradisional yang akan dikurangi.
- Hak Kekayaan Intelektual
Melalui Perjanjian ART ini, Indonesia juga diwajibkan untuk meratifikasi sejumlah konvensi internasional terkait kekayaan intelektual dalam kurun waktu dua tahun sejak berlakunya perjanjian. Termasuk di antaranya adalah Konvensi Internasional Perlindungan Varietas Tanaman Baru (UPOV 1991). Aturan ini akan mengancam dan menghilangkan hak dan kebebasan petani untuk mengembangkan, menanam, menyimpan, hingga bertukar benih. Padahal, hak dan kebebasan petani atas benih inilah yang memungkinkan Indonesia untuk bisa tetap mempertahankan kedaulatan pangan.
Aturan UPOV diutamakan untuk memberikan perlindungan dan jaminan pasar bagi industri benih global. Pemerintah Indonesia sendiri dalam pernyataan terbuka yang disampaikan oleh Permanent Mission of Republic Indonesia to United Nations, World Trade Organisation, and other International Organisation in Geneva pada bulan Februari 2024 menegaskan bahwa Indonesia akan mempertahankan posisinya untuk tidak menjadi anggota UPOV, guna memastikan adanya ruang kebijakan bagi perlindungan sistem benih yang dikelola oleh petani kecil dan sumber daya genetik yang dimiliki oleh Indonesia. Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap berpegang teguh pada komitmen ini dan tidak tunduk pada perjanjian dagang dengan AS.
- Digital
Indonesia dihalangi dari kesempatan untuk memungut pajak atas layanan digital yang dianggap akan ‘mendiskriminasi’ perusahaan asal AS (Pasal 3.1). Hal ini membatasi pemerintah dari peluang untuk memungut pajak dan meningkatkan pendapatan negara yang dapat dialokasikan pada kebutuhan layanan publik. Perusahaan teknologi besar asal AS dengan ini akan semakin mendominasi sistem ekonomi yang berbasis pada ekstraksi data. AS sendiri dipahami memiliki kepentingan untuk mengumpulkan data yang lebih banyak setelah terhambat dengan aturan di Eropa dan pengumpulan data oleh RRT. Selain itu, pemerintah juga didesak untuk untuk tidak meminta akses source code pada entitas AS yang menjalankan bisnis di Indonesia (Pasal 3.4). Hal ini akan menghilangkan akuntabilitas dan tanggung jawab perusahaan AS.
Indonesia sebagai konsumen memiliki hak atas transparansi source code dan perlu mengawasi produk teknologi yang dapat menimbulkan risiko termasuk pelanggaran privasi, diskriminasi, hingga kekerasan berbasis gender online. Selain itu, Indonesia juga didesak untuk mendukung kepentingan AS di WTO terkait moratorium bea masuk barang digital secara permanen (Pasal 3.5). Padahal, selama ini Indonesia telah berposisi untuk mencabut moratorium tersebut demi menciptakan keadilan antara negara produsen barang digital dengan konsumen. Hal ini juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2018 yang telah mengatur bea masuk barang digital meskipun masih bertarif 0%. Kami mendesak pemerintah untuk mempertahankan komitmen ini dan memastikan bahwa Indonesia tetap memprioritaskan kepentingan rakyat.
- Mineral Kritis
Perjanjian ART menetapkan mandat operasional yang preskriptif untuk sektor mineral Indonesia, yang dirancang untuk mengintegrasikan Indonesia ke dalam kepentingan
pertahanan dan industri AS dibandingkan kepentingan strategis ekonomi Indonesia. Hal ini mencakup ketentuan khusus yang memberikan perlindungan dan kemudahan investasi tanpa syarat atau peraturan yang memberatkan bagi investor asing, yang mewajibkan Indonesia untuk menghapuskan peraturan perundang-undangan nasional yang selama ini diterapkan untuk melindungi kepentingan strategis nasional dan kedaulatan sumber daya alam.
Beberapa di antaranya termasuk, penghapusan Persyaratan Kandungan Lokal (TKDN) dan Spesifikasi Domestik, penghapusan persyaratan pemrosesan spesifikasi domestik yang dipaksakan (Pasal 2.2), penghapusan aturan pembatasan ekspor mineral kritis (Pasal 6.1), penghapusan kewajiban divestasi di sektor pertambangan (Pasal 2.28), serta hak untuk mentransfer keuntungan tanpa penundaan (Pasal 2.27). Bahkan, tidak ada jaminan transfer teknologi dalam kerjasama industri di sektor ini akan dilakukan oleh AS. Kesepakatan ini merupakan serangan langsung terhadap agenda hilirisasi nasional dan ruang kebijakan Indonesia sendiri untuk membangun industri bernilai tambah di dalam negeri.
- Industrialisasi
Ketentuan dalam Perjanjian ART yang menyangkut arah strategis industrialisasi indonesia memiliki dampak signifikan. Industri Indonesia akan menghadapi reorientasi struktur industrialisasi, terutama soal ketentuan fasilitasi investor asing. Pasal 6.1 (Investment) mewajibkan Indonesia memfasilitasi investasi AS di sektor-sektor strategis, sehingga membatasi ruang afirmasi kebijakan industri nasional dan agenda industrialisasi tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali kebijakan nasional.
Selain itu, juga pelemahan instrumen TKDN dan proteksi industri manufaktur domestik pada Lampiran III Pasal 2.2 (Pembebasan TKDN) dan penghapusan persyaratan spesifikasi domestik menggerus salah satu instrumen utama pembangunan industri nasional, yakni kewajiban bagi kandungan lokal. Selain itu, pengenaan tarif atas produk manufaktur Indonesia juga akan memberi dampak kepada buruh. Ketentuan buruh memang terlihat positif, dengan desakan untuk melakukan perubahan terhadap aturan ketenagakerjaan terutama soal membatasi praktik hubungan kerja outsourcing dan kontrak. Juga memberikan ruang demokratisasi bagi serikat pekerja. Ketentuan yang terlihat baik ini tidak akan terjadi jika struktur industri domestik compang-camping akibat desakan ekonomi dari perjanjian ini. Masalah ketenagakerjaan tersebut memang harus jadi catatan, tetapi bertukar dengan menyempitkan produksi nasional dengan meliberalisasi fundamental ekonomi akan mendesak indonesia dalam keadaan subordinatif pada rantai pasok global dan akan semakin menekan kondisi buruh.
- Akses terhadap Obat
Perjanjian ART mewajibkan Indonesia untuk menyusun pengaturan baru mengenai eksklusifitas data selama lima tahun (Pasal 2.26). Eksklusifitas data memungkinkan produsen awal, atau originator, untuk mendapatkan tambahan masa monopoli selama lima tahun. Hal ini dilakukan dengan melarang perusahaan lain, termasuk produsen generik, untuk menggunakan data uji klinis untuk memproduksi versi generik dari obat, walau sudah tidak lagi dilindungi oleh paten. Oleh karena ini, ketentuan ini akan semakin memperkuat monopoli, memperlambat masuknya obat generik, sehingga harga obat tetap mahal dan merugikan warga negara Indonesia.
Perjanjian perdagangan sering diklaim oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan rakyat. Namun berbagai persoalan di atas justru menunjukkan dampak buruk yang akan memperparah penderitaan rakyat. Sekali lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi perjanjian dengan Amerika Serikat (AS) dan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari rakyat Indonesia.
————————————————————————————————————————————-
Pernyataan ini didukung:
- Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin)
- FARKES Reformasi
- Indonesia AIDS Coalition (IAC)
- Indonesia for Global Justice (IGJ)
- FIAN Indonesia
- Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
- Puanifesto
- Sahita Institute (HINTS)
- Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Legal Center for International Trade and Investment, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
- Lembaga Pengkajian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia