Gugatan Hukum dari Investor Mengancam Keadilan Iklim
Ditulis oleh Salsabila Putri Noor Aziziah (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi) dan Layla Azwa Nur Dzikri (Universitas Indonesia)
Dipublikasikan bersama oleh: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi, Focus on the Global South, FTA Watch Thailand, Third World Network, AFTINET, Transnational Institute and the Canadian Centre for Policy Alternatives
Meningkatnya persaingan geopolitik seputar transisi hijau telah memperketat negosiasi perjanjian perdagangan dan investasi yang bertujuan untuk menjamin akses pasar bagi proyek-proyek energi terbarukan dan mineral kritis yang esensial bagi transisi energi. Perjanjian-perjanjian ini telah menjadi instrumen perlindungan bagi korporasi multinasional, terutama melalui mekanisme penyelesaian sengketa investor-negara (ISDS). Saat ini, sejumlah perjanjian perdagangan bebas (FTA) sedang dinegosiasikan di kawasan ASEAN, termasuk perjanjian bilateral antara negara-negara anggota ASEAN.
Mekanisme ISDS menimbulkan ancaman signifikan terhadap hak dan perlindungan warga negara di seluruh negara-negara tersebut. Dengan menjadikan negara-negara sebagai sandera kepentingan investor asing, ISDS melemahkan perjuangan masyarakat melawan ekstraktivisme dan upaya untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas pelanggaran hak asasi manusia, kerugian ekonomi, serta kerusakan atau pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, mengkaji hubungan antara transisi energi dan perjanjian perdagangan sangat penting untuk memajukan agenda transisi yang adil dan berkeadilan di kawasan ini.
Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada (FTA) merupakan salah satu perjanjian yang saat ini sedang dinegosiasikan dan mencakup bab perlindungan investasi yang dilengkapi dengan mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS). Catatan ringkasan ini merangkum webinar yang diselenggarakan pada Oktober 2025 berjudul “Mengupas Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada”, yang mengkaji dampak ISDS serta menyoroti praktik pertambangan Kanada melalui kasus-kasus ISDS yang menjadi contoh.
Acara ini diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE), Focus on the Global South, FTA Watch Thailand, Third World Network, AFTINET, Transnational Institute, dan Canadian Centre for Policy Alternatives, serta menampilkan presentasi dari Joseph Purugganan, Kyla Tienhaara, Stuart Trew, dan Karina Yong.
Latar Belakang Geopolitik
Pembahasan mengenai Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) tidak dapat dipisahkan dari isu-isu geopolitik yang sedang berlangsung. Joseph Purugganan (Focus on the Global South) menggambarkan persaingan antara dua kekuatan besar, Amerika Serikat dan Tiongkok, sebagai tanda adanya “peta geopolitik yang terfragmentasi”, di mana akses dan kendali atas energi, mineral kritis, serta teknologi menjadi tujuan utama. Semakin eratnya hubungan antara ekonomi dan keamanan menimbulkan tantangan baru yang harus dihadapi oleh negara-negara. Di tengah lanskap yang kompleks ini, negara-negara ASEAN dan Kanada berusaha untuk memajukan kepentingan strategis masing-masing.
Dinamika dan asimetri kekuasaan merupakan inti dari tantangan-tantangan ini, terutama bagi negara-negara dari Global Selatan. Kanada dan negara-negara ASEAN memiliki posisi tawar yang sangat berbeda saat bernegosiasi dengan Amerika Serikat untuk menurunkan atau menghapus tarif sepihak yang diberlakukan oleh Trump. Demikian pula, ketidakseimbangan kekuasaan dan konflik kepentingan ini juga terjadi antara perusahaan dan masyarakat di Negara Utara dan Selatan—konflik di mana negara memainkan peran aktif dan terkadang menentukan.

Mineral kritis semakin menjadi pilar utama ekonomi hijau dan digital. Oleh karena itu, negara-negara ASEAN, seperti Indonesia dan Filipina, telah menjadi pusat perhatian bagi negara-negara Global Utara. Dengan transisi energi sebagai bagian penting dari agenda mereka, hal ini memunculkan pertanyaan: Apa peran negara-negara Global Selatan dalam konteks ini? Siapa yang akan menanggung beban yang lebih besar? Dan kepentingan siapa yang akan diprioritaskan, korporasi atau rakyat?
Hubungan kekuasaan yang tidak seimbang dan dinamika geopolitik yang terus berubah memaksa negara-negara kecil untuk mempertimbangkan perjanjian regional dan bilateral daripada perjanjian multilateral. Namun, masih ada kekhawatiran yang signifikan mengenai bagaimana Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) memprioritaskan kepentingan korporasi dengan mengorbankan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan, serta keraguan mengenai netralitas sistem peradilan internasional.
ISDS dan dampaknya terhadap agenda keadilan iklim
Sebelum membahas lebih dalam mengenai potensi dampak ISDS terhadap aksi iklim dalam negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada, penting untuk memahami asal-usul mekanisme tersebut. Selama tahun 1990-an dan 2000-an, terjadi lonjakan perjanjian investasi internasional, banyak di antaranya berupa perjanjian investasi bilateral (BIT) antara negara-negara Global Utara dan Global Selatan, seperti Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi Asing (FIPA) Thailand-Kanada. Atau, ISDS diintegrasikan sebagai bab investasi dalam perjanjian perdagangan bebas komprehensif seperti Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (CEPA) dan Perjanjian Kemitraan Trans-Pasifik yang Komprehensif dan Progresif (CPTPP).
Bagi negara-negara Global Utara, perjanjian investasi dengan ISDS berfungsi terutama untuk “melindungi” investasi perusahaan-perusahaan mereka. Di sisi lain, negara-negara Global Selatan diyakinkan oleh Bank Dunia bahwa perjanjian investasi akan membantu menarik investasi asing, meskipun tidak ada bukti yang mendukung klaim ini. Pada kenyataannya, tidak ada manfaat publik dari perjanjian-perjanjian ini.

Meskipun manfaat bagi masyarakat umum belum terbukti, beban yang ditanggung negara-negara Selatan sangatlah berat. Hingga saat ini, lebih dari 1.400 gugatan ISDS telah diajukan terhadap negara-negara di bawah lebih dari 2.600 perjanjian investasi yang masih berlaku. Negara-negara Selatan mengalami dampak yang tidak proporsional akibat sengketa investor-negara, di mana mereka menghadapi sebagian besar kasus yang sebagian besar juga diajukan oleh korporasi-korporasi dari Negara Utara. Ketimpangan ini terwujud dalam dua cara, pertama dalam jumlah besar kasus yang diajukan terhadap mereka, dan kedua dalam hal beban keuangan pada anggaran nasional yang disebabkan oleh putusan arbitrase yang mahal. ISDS juga digunakan oleh investor untuk mengabaikan sistem peradilan lokal di negara-negara tempat investasi mereka dilakukan.
Ada beberapa masalah dengan ISDS. Pertama, arbiter yang menangani sengketa investor sebagian besar adalah pengacara komersial laki-laki dari Negara Utara, sehingga menciptakan bias sistemik terhadap hasil yang menguntungkan investor. Selain itu, terdapat kasus di mana arbiter melakukan “double-hatting,” artinya mereka bertindak sebagai pengacara investor dalam satu kasus namun sebagai arbiter dalam kasus lain, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kedua, transparansi proses sangat minim, sehingga sangat membatasi akses informasi bagi komunitas yang terdampak dan organisasi masyarakat sipil.
Para arbiter sering kali mengambil keputusan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang samar dalam perjanjian investasi, alih-alih undang-undang setempat di mana investor yang bersengketa beroperasi. Hal ini sering kali mengakibatkan diabaikannya kepentingan masyarakat yang terkena dampak negatif dari investasi asing. Proses persidangan ini biasanya berlangsung di bawah naungan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), atau Permanent Court of Arbitration (PCA). Terakhir, beban finansialnya sangat besar, karena negara-negara sering kali harus membayar biaya tinggi untuk menyelesaikan kasus atau membayar ganti rugi kepada investor yang menang. Akibatnya, ancaman ISDS saja dapat menyebabkan pemerintah mengurangi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat karena takut akan litigasi.
Kasus-kasus ISDS semakin meningkat seiring dengan upaya negara-negara untuk beralih dari bahan bakar fosil. Perusahaan dan investor yang keuntungannya terdampak oleh penghentian penggunaan bahan bakar fosil mengajukan gugatan ISDS yang mahal terhadap pemerintah di negara-negara Utara dan Selatan. Negara-negara Selatan, banyak di antaranya baru saja mengoperasikan pembangkit listrik tenaga batu bara melalui investasi asing, sangat rentan terhadap gugatan ISDS dari investor yang menuntut kompensasi atas “keuntungan masa depan yang hilang” jika pembangkit mereka ditutup lebih awal. Akibatnya, ISDS dapat memaksa negara, dan pada akhirnya pembayar pajak, untuk membayar kompensasi yang besar kepada perusahaan bahan bakar fosil atas penerapan langkah-langkah yang mendukung transisi energi.

Sumber: Kyla Tienhaara dan Lorenzo Cotula, “Menaikkan biaya
Aksi iklim? Penyelesaian sengketa investor-negara dan kompensasi untuk aset bahan bakar fosil yang terbengkalai,” Institut Internasional untuk Lingkungan dan Pembangunan (IIED), 2020.
Transisi energi membutuhkan mineral penting. Berbagai Negara Selatan menggunakan momentum di balik elektrifikasi global ini untuk meningkatkan nilai tambah melalui kebijakan yang bertujuan untuk mengolah dan meningkatkan kualitas mineral menjadi produk bernilai lebih tinggi seperti magnet, baterai, dan teknologi terbarukan lainnya. Di sisi lain, masyarakat menuntut konsultasi yang bermakna dan manfaat yang timbul dari proyek mineral kritis, dan menyerukan agar proyek dihentikan jika kondisi yang wajar ini tidak dapat dipenuhi. Dalam situasi kebijakan yang bergejolak ini, sengketa ISDS menjadi lebih mungkin terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus yang melibatkan proyek mineral kritis semakin meningkat.

Transisi energi membutuhkan mineral kritis. Memanfaatkan momentum elektrifikasi global, banyak negara di Negara Selatan menerapkan kebijakan untuk naik ke rantai nilai yang lebih tinggi dengan mengolah mineral menjadi produk bernilai lebih tinggi seperti magnet, baterai, dan teknologi terbarukan lainnya. Namun, upaya ini menemui perlawanan dari masyarakat karena mereka menuntut konsultasi yang bermakna serta manfaat dari proyek-proyek mineral kritis. Jika syarat-syarat ini tidak dapat dipenuhi, masyarakat menuntut agar proyek-proyek tersebut dihentikan. Dalam lingkungan kebijakan yang bergejolak ini, sengketa ISDS menjadi lebih mungkin terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus yang melibatkan proyek mineral kritis semakin meningkat.
Selain itu, ISDS menjadi hambatan signifikan bagi negara-negara yang berupaya membangun infrastruktur energi terbarukan dan menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi transisi energi. Contoh yang menonjol adalah Spanyol, yang menghadapi 51 gugatan ISDS setelah mengubah skema insentif (tarif feed-in) untuk energi terbarukan sebagai respons terhadap biaya yang tidak berkelanjutan. Yang terpenting, tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa perjanjian investasi dapat mendorong investasi energi terbarukan. Sebagaimana disoroti oleh Kyla Tienhaara, ISDS dapat mengalihkan biaya transisi energi dari sektor swasta ke publik dan dari Negara Utara ke Negara Selatan, sekaligus mengesampingkan masyarakat lokal dan pertimbangan atas hak-hak mereka.
Telah terjadi pula lonjakan drastis dalam jumlah kasus ISDS yang menggugat kebijakan negara yang dirancang untuk melindungi lingkungan. Jumlah kasus yang menargetkan kebijakan lingkungan meningkat dari 12 kasus sebelum tahun 2000 menjadi 126 kasus antara tahun 2011 dan 2021. Tren ini menyoroti adanya ketimpangan kekuasaan yang parah, di mana upaya negara untuk mengatur dan menetapkan standar publik terus-menerus mendapat serangan hukum. Hingga tahun 2023, 11 negara ASEAN telah menghadapi total 38 kasus ISDS. Sengketa-sengketa ini mengungkapkan benang merah berupa investor yang menggunakan kekuasaan yang tidak proporsional atas negara-negara berdaulat.
Kasus Kingsgate v. Thailand menjadi contoh bagaimana investor asing dapat memanfaatkan pengaruhnya terhadap kewenangan regulasi negara. Setelah bertahun-tahun adanya keluhan lokal dan bukti kebocoran racun serta kontaminasi logam berat di sekitar tambang emas Chatree, pemerintah Thailand memerintahkan penangguhan penambangan emas secara nasional pada tahun 2016, dengan alasan kekhawatiran terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemilik tambang asal Australia tersebut kemudian menggunakan FTA Australia-Thailand untuk menuntut ganti rugi jutaan dolar. Meskipun arbitrase tersebut akhirnya dihentikan pada akhir tahun 2025, proses hukum yang berlangsung selama satu dekade ini menunjukkan bagaimana sistem tersebut memprioritaskan kepentingan perusahaan. Sementara itu, masyarakat lokal yang terkena dampak sering kali tidak mendapatkan ganti rugi, sementara negara terpaksa membela haknya untuk melindungi warganya.
Demikian pula, sengketa Churchill Mining melawan Indonesia menyoroti potensi praktik curang oleh korporasi dalam kerangka ISDS. Pada tahun 2012, para investor menuntut ganti rugi sebesar $1,3 miliar setelah Indonesia mencabut izin pertambangan karena adanya bukti pemalsuan. Meskipun pada akhirnya panel arbitrase memutuskan mendukung Indonesia, negara terpaksa harus menghadapi kerumitan hukum yang kompleks dan menanggung biaya pembelaan lebih dari $12 juta. Bahkan ketika negara menang, beban finansial dan administratif tetap menjadi hukuman yang signifikan dalam menegakkan hukum domestik. Kasus ini menggarisbawahi bias sistemik yang memungkinkan perusahaan menggunakan klaim palsu sebagai alat intimidasi.
Kasus Newmont Nusa Tenggara v. Indonesia memberikan contoh lain tentang perusahaan yang memanipulasi sistem untuk mengabaikan undang-undang nasional. Newmont menentang pembatasan ekspor tembaga yang dimaksudkan untuk mendorong pengolahan domestik dan penambahan nilai mineral. Perusahaan tersebut menarik gugatannya hanya setelah pemerintah Indonesia memberikan pengecualian khusus dari kebijakan nasional tersebut. Negosiasi ini berlangsung tanpa transparansi, sehingga masyarakat sipil lokal tidak dapat memantau kesepakatan tersebut. Selain itu, “klausul sunset” dalam perjanjian yang mendasari memastikan bahwa investasi lama tetap dilindungi hingga tahun 2030 meskipun perjanjian tersebut telah berakhir.

Gambaran Umum Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada
Negara-negara ASEAN dan Kanada memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada (ACAFTA) pada tahun 2021. Kepentingan Kanada terhadap perjanjian semacam itu telah meningkat sejak pertengahan tahun 2010-an, kemungkinan besar sebagai akibat dari keterlibatan Kanada dalam negosiasi Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang dimulai pada tahun 2012. Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada saat ini dirancang sebagai salah satu jalur bagi Kanada untuk mendiversifikasi hubungan perdagangannya di luar negara-negara Kelompok Tujuh (G7) dan Amerika Serikat khususnya. Kanada juga bertujuan untuk berkolaborasi dengan ASEAN di bidang energi, keamanan pangan, ekonomi digital, dan kecerdasan buatan.
Stuart Trew menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan Kanada telah mengidentifikasi peluang signifikan di kawasan ASEAN di berbagai sektor, termasuk sumber daya alam, manufaktur, dan layanan keuangan. Di sektor energi, negara-negara Global Utara, termasuk Kanada, secara aktif mencari kesepakatan untuk mengakses mineral penting (terutama tembaga, nikel, dan emas) serta bahan bakar fosil di kawasan ASEAN guna mendukung transisi energi dan “teknologi masa depan” lainnya. Selain penambangan langsung, Kanada tertarik untuk menyediakan layanan yang mendukung proyek-proyek ekstraktif, seperti keuangan, teknik, dan listrik.
Putaran negosiasi ke-14 terjadi pada bulan Juli 2025, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyepakati negosiasi secepat mungkin. Mirip dengan banyak perjanjian perdagangan bebas lainnya, ACAFTA sedang dinegosiasikan secara rahasia. Teksnya hanya akan dipublikasikan setelah ditandatangani, dan sudah terlambat untuk mengubah perjanjian dan ratifikasi adalah hal yang sudah pasti. Analisis dan protes yang dilakukan sebelum kesimpulan didasarkan pada informasi yang terbatas yang Pemerintah sediakan.
Negosiasi antara negara-negara anggota ASEAN dan Kanada berlangsung secara tidak setara. Negara-negara anggota ASEAN yang paling kurang berkembang dipaksa untuk ikut serta dalam negosiasi melalui Dana Perwalian Rencana Aksi ASEAN-Kanada yang didanai oleh Kanada. Banyak negara ASEAN masih bergumul dengan ketidaksetaraan, kemunduran demokrasi, krisis iklim, dan kerentanan lingkungan.
Selain itu, kemungkinan besar ACAFTA akan memuat ketentuan ISDS dan menimbulkan risiko terhadap transisi yang adil, keadilan iklim, serta perlindungan komunitas terpinggirkan dan hak-hak masyarakat adat. Hampir semua perjanjian investasi internasional Kanada memungkinkan perusahaan asing menggugat pemerintah jika mereka merasa diperlakukan tidak adil. Sejak 1998, investor Kanada telah mengajukan 56 penyelesaian sengketa terhadap negara-negara di luar Amerika Utara. Oleh karena itu, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada yang diusulkan, dengan perlindungan investasinya seperti ISDS, kemungkinan besar dimaksudkan untuk “mendorong lebih banyak perusahaan pertambangan Kanada untuk mencari peluang” di kawasan ini.
Penting untuk dicatat bahwa ACAFTA hanyalah salah satu dari kepentingan Kanada di kawasan ini. Selain CPTPP dan ACAFTA, Kanada juga telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) bilateral dengan Indonesia dan akan memulai negosiasi perjanjian bilateral dengan Filipina dan Thailand pada tahun 2026. CEPA Indonesia-Kanada mencakup bab perlindungan investasi dengan ISDS, yang sebagian besar menguntungkan perusahaan pertambangan dan energi. Menurut laporan konsultasi publik oleh Pemerintah Kanada, perusahaan pertambangan dan energi telah secara langsung meminta mekanisme ISDS dalam CEPA.
Selain itu, perusahaan-perusahaan juga mendesak Kanada untuk menanggapi larangan ekspor dan kebijakan kepemilikan Indonesia, yang akan melanggar hak Indonesia untuk mengembangkan dan membangun industri dalam negeri. Meskipun ada kekhawatiran terkait pelanggaran hak-hak buruh dan hak asasi manusia, tidak ada satu pun ketentuan dalam perjanjian tersebut yang memberikan perlindungan yang dapat ditegakkan bagi kelompok-kelompok ini, setara dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan pertambangan Kanada melalui ketentuan-ketentuan dalam bab investasi. Bahkan, sebagaimana dicatat oleh Stuart Trew, perjanjian ini secara signifikan mengikis kemajuan dalam perlindungan buruh yang telah diraih para pekerja dalam perjanjian perdagangan Kanada yang lebih baru.
Karina Yong dari Third World Network menjelaskan bahwa bukan hanya ISDS yang merugikan agenda iklim dan kebijakan lingkungan lainnya, tetapi juga bab-bab lain dalam ACAFTA. Antara lain, bab akses pasar barang akan melemahkan kontrol pemerintah atas organisme hasil rekayasa genetika (GMO); bab jasa, investasi, dan e-commerce berdampak negatif terhadap perubahan iklim dan peraturan lingkungan lainnya; dan bab praktik regulasi yang baik dapat membuat regulasi lingkungan (termasuk iklim) menjadi lebih lambat, lebih sulit, dan lebih mahal, serta meningkatkan tekanan untuk mencabut regulasi lingkungan/iklim yang ada. Meskipun mungkin ada pengecualian lingkungan terhadap beberapa ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) ini, pengecualian tersebut biasanya tidak berlaku untuk bab investasi, di mana investor dapat mengajukan sengketa terhadap semua tindakan non-diskriminatif yang memengaruhi keuntungan mereka. Sayangnya, perlindungan lingkungan apa pun dalam bab Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan tidak mungkin mengesampingkan bab-bab lain yang bermasalah bagi langkah-langkah lingkungan dan iklim domestik.
Korporasi Kanada dan ISDS
Kanada menjadi tempat bagi hampir setengah dari perusahaan pertambangan dan eksplorasi mineral yang terdaftar di bursa saham di seluruh dunia. Selain itu, Stuart Trew menyoroti bahwa perusahaan pertambangan Kanada merupakan pengguna utama mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS), dan lebih dari 30% kasus ISDS global yang berkaitan dengan mineral kritis melibatkan perusahaan-perusahaan Kanada. Sekitar 70% kasus ISDS Kanada berasal dari perusahaan pertambangan, penggalian, serta minyak dan gas, yang sebagian besar menargetkan negara-negara Amerika Latin.
Organisasi Kanada Mining Watch melaporkan bahwa operasi pertambangan Kanada di luar negeri telah dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi, termasuk pembunuhan, cedera, kekerasan seksual, penggusuran paksa (misalnya, di tambang Barrick Gold di Tanzania), dan kerusakan lingkungan. Tentu saja, dengan regulatory chill effect ISDS, perjuangan masyarakat untuk melindungi hak-hak dan lingkungan mereka terhambat karena negara-negara takut akan ancaman gugatan ISDS jika menerapkan kebijakan lingkungan yang dianggap perusahaan sebagai ancaman terhadap investasi mereka.
Kasus Eco Oro melawan Kolombia di bawah Perjanjian Perdagangan Bebas Kolombia-Kanada (FTA) menunjukkan risiko ini, karena majelis arbitrase memutuskan bahwa Kolombia melanggar perjanjian tersebut meskipun pemerintah telah mengajukan alasan lingkungan yang sah. Dalam kasus ini, meskipun Kolombia memenuhi kriteria untuk menggunakan pengecualian lingkungan dalam perjanjian, negara tersebut tetap harus membayar ganti rugi kepada investor. Meskipun perjanjian tersebut memuat pengecualian untuk kesehatan, lingkungan, atau kesejahteraan publik, majelis arbitrase tetap dapat memprioritaskan hak-hak investor di atas tujuan kebijakan dalam negeri.
Kasus penting lainnya adalah kasus perusahaan Kanada Blackfire Exploration, yang mengancam Meksiko dengan gugatan ISDS berdasarkan NAFTA, dengan dukungan kedutaan Kanada, meskipun ada kekhawatiran publik terkait suap dan pembunuhan seorang pemimpin masyarakat. Kasus Copper Mesa di Ekuador juga menunjukkan bagaimana pengadilan ISDS lebih mengutamakan hak-hak investor daripada penolakan masyarakat dan masalah lingkungan, meskipun mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Sumber: “How ISDS Interferes with the Governance of Critical Minerals for a Just Energy Transition—And What to Do About It,” Madeleine Songy & Martin Dietrich Brauch, CCSI, March 27, 2024.
Kesimpulan: Tolak ISDS
ISDS menimbulkan risiko yang signifikan bagi peraturan iklim dan lingkungan. Dengan membatasi kemampuan negara-negara untuk menerapkan kebijakan iklim yang penting, mekanisme ini melemahkan tata kelola demokratis dan mempersempit ruang kebijakan, yang pada akhirnya mengancam kesejahteraan manusia dan planet ini.
Penolakan terhadap ISDS semakin meningkat, dengan beberapa pemerintah dan kelompok masyarakat sipil berhasil mengecualikan mekanisme tersebut dari Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). Darell Leiking, Menteri Perdagangan Malaysia saat itu, menyatakan bahwa ISDS akan memungkinkan perusahaan asing menggugat pemerintah Malaysia di pengadilan arbitrase swasta untuk mendapatkan ganti rugi tanpa batas (hingga miliaran dolar AS). ISDS merupakan pengorbanan kedaulatan yang tidak perlu, mengingat perusahaan-perusahaan dapat memperoleh keadilan komersial di pengadilan Malaysia. Pada saat itu, kabinet Malaysia memutuskan pada 31 Juli 2019 untuk menolak ISDS dalam RCEP secara prinsip.
Bahkan mantan Menteri Luar Negeri Kanada, Chrystia Freeland, mengakui bahwa ISDS membebani anggaran negara dan memperkuat kekuasaan korporasi atas negara-negara berdaulat. Demikian pula, Uni Eropa, Inggris, Islandia, dan Norwegia telah menarik diri dari Perjanjian Piagam Energi karena ketentuan ISDS-nya akan membatasi langkah-langkah iklim mereka. Para penentangnya berpendapat bahwa ISDS merongrong pembentukan peraturan demi kepentingan publik, menghambat aksi iklim, dan menguras keuangan negara akibat gugatan-gugatan yang mahal. Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ketentuan-ketentuan ini benar-benar meningkatkan investasi langsung asing. Sebaliknya, ketentuan-ketentuan tersebut memperkuat kekuasaan korporasi dan mengancam tindakan mendesak dalam bidang kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Banyak negara ASEAN, termasuk Indonesia dan Vietnam, saat ini sedang meninjau kembali perjanjian investasi yang ada dan mengakhiri Perjanjian Investasi Bilateral (BIT). Negara-negara tersebut secara aktif berpartisipasi dalam Kelompok Kerja III UNCITRAL untuk mengadvokasi reformasi sistemik ISDS. Sistem yang berlaku saat ini sering kali menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan bagi negara-negara Selatan, serta melanggengkan pola-pola ekstraktivisme dan kolonialisme ekonomi. Sebagian besar gugatan terkait bahan bakar fosil dan pertambangan diajukan oleh investor dari hanya lima negara: Australia, Kanada, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.
Oleh karena itu, negara-negara ASEAN harus mempertahankan ruang kebijakan mereka dan menentang dimasukkannya ISDS ke dalam ACAFTA guna melindungi kedaulatan mereka. ISDS tidak boleh dimasukkan ke dalam Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada.
*****